Pekanbaru, 27 Mei 2025 – Mata kuliah Standar dan Regulasi Telekomunikasi di Program Studi Teknik Elektro S1 Universitas Riau (UNRI) memberikan pengalaman belajar langsung dari praktisi industri. Untuk menghubungkan teori dengan praktik, perkuliahan pada pertemuan 14 dan 15 yang berlangsung pada 19 Mei dan 26 Mei 2025 diisi oleh dosen praktisi yang kompeten di bidangnya.

Spektrum Frekuensi Radio dan Kasus Pelanggaran (Pertemuan 14)
Pada pertemuan pertama, 19 Mei 2025, kegiatan perkuliahan ini menghadirkan Bapak Toninotito, S.T., M.T., dari Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru. Balmon adalah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab mengelola spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Materi yang dibahas berfokus pada pentingnya pengelolaan spektrum frekuensi radio untuk menjaga kualitas layanan telekomunikasi. Pemateri juga menjelaskan peran International Telecommunication Union (ITU), badan PBB yang bertugas menyamakan standar telekomunikasi antarnegara untuk mencegah gangguan sinyal.
Bapak Toninotito memaparkan beberapa studi kasus pelanggaran penggunaan frekuensi yang memiliki dampak serius, seperti:
Kebocoran Frekuensi HT ke ATC: Suara dari perangkat HT disalahartikan oleh pilot sebagai respons Air Traffic Control (ATC), yang berujung pada kecelakaan pesawat.
Gangguan pada Radar BMKG: Radar BMKG yang beroperasi pada frekuensi 5,625 GHz mengalami gangguan dari ISP yang menggunakan frekuensi serupa, menyebabkan kesalahan dalam analisis data cuaca.
Kasus Radio FM Tanpa Standar: Sebuah stasiun radio FM yang dibangun tanpa mengikuti standar frekuensi menyebabkan interferensi dengan frekuensi penerbangan, dan alatnya terpaksa dihancurkan.
Peraturan dan Infrastruktur Bersama (Pertemuan 15)
Sebagai kelanjutan, pada pertemuan berikutnya, 26 Mei 2025, materi diisi oleh Bapak Hatopan Panjaitan, S.T., M.H., yang juga akrab disapa Bapak Topan. Beliau membahas secara mendalam Peraturan Perundang-Undangan terkait Telekomunikasi di Indonesia dan regulasi kegiatan radio amatir.

Salah satu topik utama adalah pergeseran dari penggunaan menara telekomunikasi (tower) individu menjadi tower bersama. Dahulu, setiap operator membangun infrastruktur sendiri untuk meningkatkan kualitas sinyal dan persaingan. Namun, kebijakan pemerintah kini mendorong penggunaan infrastruktur pasif bersama demi efisiensi biaya, mengurangi polusi visual, dan memeratakan layanan di seluruh Indonesia.
Bapak Hatopan juga menjelaskan studi kasus tentang penanganan jaringan RT/RW Net ilegal oleh Balmon. Jaringan ini sering beroperasi tanpa izin dan melanggar batas daya pancar, sehingga menyebabkan interferensi pada frekuensi penting seperti komunikasi penerbangan dan militer. Dalam penanganannya, Balmon melakukan inspeksi, memberikan teguran, hingga menyita perangkat, seraya mendorong pengelola untuk mengurus legalitas.
Harapan Jurusan untuk Kolaborasi Berkelanjutan
Menanggapi kegiatan ini, Ketua Jurusan Teknik Elektro, Bapak Ir. Anhar, S.T., M.T., Ph.D., menyampaikan pentingnya program praktisi mengajar. Menurutnya, kegiatan ini sangat vital untuk memenuhi tuntutan akreditasi dan mencapai Indeks Kinerja Utama (IKU) UNRI. Selain itu, program ini juga menjadi jembatan untuk menjalin link and match dengan dunia industri, sehingga mahasiswa mendapatkan pengetahuan praktis yang tidak hanya berasal dari teori.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut. Ke depannya, kami ingin ada kolaborasi yang berkelanjutan antara Jurusan Teknik Elektro dan Balai Monitor," ujar Bapak Anhar.
Melalui dua sesi perkuliahan ini, mahasiswa Jurusan Teknik Elektro S1 UNRI mendapatkan pemahaman yang lebih konkret tentang tantangan dan regulasi dalam pengelolaan spektrum frekuensi, yang sangat berguna untuk karier akademik maupun profesional di masa depan. Diharapkan, pemahaman ini dapat membekali mereka untuk menghadapi perkembangan pesat di dunia telekomunikasi.